Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Subianto Gagal Dijegal

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto gagal dijegal, tunjuk Gibran Rakabuming jadi cawapres.

2. Perkara 107/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Rudy Hartono.

Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

3. Perkara 104/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Gulfino Guevaratto.

Gulfino meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

4. Perkara 93/PUU-XXI/2023

Masih dikutip dari Kompas.com, perkara ini dengan pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.

Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.

5. Perkara 96/PUU-XXI/2023

Perkara ini dengan pemohon atas nama Riko Andi Sinaga.

Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.

Prabowo Subianto gagal dijegal. (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Alasan Kesehatan, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres

Kuasa hukum pemohon perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 , Anang Suindro meminta agar batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Anang menerangkan, berdasarkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945, presiden dan wapres memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sehingga dibutuhkan kesehatan jasmani dan rohani.

Halaman
1234