TRIBUNTRENDS.COM - Prabowo Subianto gagal dijegal, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pembatasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maksimal 70 tahun.
Gugatan itu diajukan oleh tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.
Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Baca juga: Puan Akhirnya Jawab Isu Megawati Tarik Semua Menteri dari Kabinet Menyusul Gibran Cawapres Prabowo
MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).
"Kehilangan objek," ucap Anwar Usman.
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo.
Dalam gugatan perkara 102/PUU-XXI/2023 pemohon juga meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
Mejelis hakim menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Hakim menilai frasa yang digunakan oleh pemohon dinilai tidak rinci dan jelas.
Frasa tersebut ialah 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.'
Hakim juga menilai perlu ada keputusan yang ingkrah atau keputusan yang tetap terkait tindak pidana yang dimaksud.