Berita Kriminal

TAK Peduli Korban Sakit, Pria Ini Nekat Rudapaksa Keponakan hingga Tewas, Terpengaruh Video Dewasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan asusila hingga berujung kematian. Kelakuan pria asal Semarang sungguh kejam, ia nekat merudapaksa keponakan yang sakit hingga tewas

TRIBUNTRENDS.COM - Aksi bejat dilakukan seorang pria asal Semarang terhadap keponakannya.

Ia nekat merudapaksa bocah berusia tujuh tahun hingga tewas.

Padahal saat itu korban sedang sakit.

Baca juga: BEJAT Bapak Kos Rudapaksa Mahasiswi, Pelaku Tunggu Korban di dalam Kamar, Sempat Konsumsi Sabu

Kelakuan pria asal Semarang bernama Ari Yulianto (22) sungguh kejam.

Ilustrasi korban rudapaksa. (Tribunnews)

Ari Yulianto tega memperkosa keponakannya sendiri berinisial K (7) hingga meninggal dunia.

Ari Yulianto kini sudah ditangkap dan diamankan oleh Polrestabes Semarang.

Di depan awak media, Ari Yulianto lalu mengungkapkan pengakuan yang mengejutkan.

Ia mengaku tega memperkosa keponakannya sendiri karena terpengaruh film porno.

"Saya senang nonton video porno,lalu ada pikiran jelek," ucap Ari Yulianto.

Berdalih tak berani mendekati perempuan, Ari Yulianto malah tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada K.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan dibuat meradang saat mendengar pengakuan Ari Yulianto.

"Saya enggak punya pacar, saya sering onani Pak," kata Ari Yulianto.

"Engga berani sama perempuan, beraninya sama keponakan sendiri?" tanya Donny Lombantoruan.

"Iya pak," imbuhnya.

Diketahui kasus ini terungkap saat tim Inafis Polrestabes Semarang mendapatkan laporan adanya kematian tidak wajar yang terjadi pada anak berusia 7 tahun pada Selasa (17/10/2023).

Dalam pemeriksaan jenazah di Rumah Sakit Panti Wilasa, tim dokter forensik menemukan ada luka di bagian alat kelamin dan anus korban.

Baca juga: BEJAT! Pria di NTT Nekat Rudapaksa Sepupu Sendiri, Korban Dibawa ke Hutan, Tak Bisa Berontak

Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)

Kepada polisi Ari Yulianto lalu menjelaskan mengapa memilih untuk memperkosa K melalui anusnya.

"Kenapa memilih di anus?" tanya Donny Lombantoruan

"Memilih di anus karena takut ketahuan kalau di vagina," jawab Ari Yulianto

"Untuk menjaga selaput darah korban?" tanya polisi.

"Iya pak," jawabnya.

Tega Perkosa Korban saat Tak Berdaya

Ari Yulianto melakukan aksinya sebanyak 7 kali di tempat yang sama pada waktu yang berbeda.

Diketahui Ari Yulianto dan korban tinggal satu atap.

"Tersangka paman korban atau adik ibu korban. Inisial AY umurnya 22 tahun. Ini tinggal serumah dengan korban, orangtua korban dan nenek korban. Ditangkap tidak lama setelah kejadian saat mengurus pemakaman korban," ujar Donny Lombantoruan.

Ilustrasi mayat (Freepik)

Aksi terakhir pelaku terhadap korban dilakukan pada Sabtu (14/10/2023) lalu.

Saat itu korban sedang lemas karena penyakitnya, namun pelaku tidak menggubris.

"Tahu ponakan sakit, sakitnya flek paru paru. Tapi ya karena terpengaruh suka nonton film porno," ujar Ari Yulianto.

Korban yang sedang mengidap penyakit TBC itu kondisinya semakin melemah.

Korban kemudian dirawat di rumahnya.

Kesaksian tetangga menyebut korban lemas dan tidak bisa duduk. Belakangan diketahui bahwa anus korban terdapat luka bekas kekerasan.

Petang hari, keluarga membawa korban ke RS Pantiwilasa Semarang.

Namun saat tiba di rumah sakit, korban ternyata sudah meninggal.

BEJAT! Pria di NTT Nekat Rudapaksa Sepupu Sendiri, Korban Dibawa ke Hutan, Tak Bisa Berontak

Seorang pria di Nusa Tenggara Timur nekat merudapaksa sepupunya sendiri.

Korban awalnya dibawa ke sebuah hutan.

Disitu pelaku langsung melancarkan aksinya hingga korban tak bisa melakukan pemberontakan.

Baca juga: Tampang Robihari Agus, Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi, Sempat Nyabu, Ancam Korban Pakai Pisau

DN (32), warga Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Dia ditangkap karena memerkosa saudara sepupunya berinisial B (18) di hutan Oelamasi, Desa Fatumnutu.

Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

"Pelaku ini ditangkap kemarin dan langsung ditahan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) TTS Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, kepada Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).

Korban pemerkosaan, lanjut Joel, merupakan penyandang disabilitas kategori tuna wicara.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pertama kali pada Senin (6/6/2023) di dalam Hutan Oemasi.

Saat itu, DN memaksanya untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak. Meski demikian, DN berupaya hingga mengancam dengan berbagai modus.

"Karena ketakutan, korban akhirnya pasrah menuruti kemauan pelaku," kata Joel.

Karena perbuatannya tidak diketahui orang, DN kembali berulah dan mencari korban di rumahnya. DN selalu rutin mengajak korban ke hutan lalu memerkosanya.

"Waktu pelaku memerkosa, korban berusaha berteriak tetapi pelaku mencekik leher dan menutup mulut korban, hingga korban tak berdaya," ungkapnya.

Bahkan, DN selalu mengancam membunuh korban menggunakan parang sehingga korban takut.

Korban baru melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya pada Kamis (13/7/2023).

Kasus itu lalu dilaporkan ke lembaga sosial masyarakat dan instansi terkait. Selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi lalu mengeluarkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pelaku, tetapi tidak ditanggapi.

Baca juga: DIANCAM dengan Busur, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Nangis Saya Nyesel Pak

Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)

Polisi mencari pelaku dan menangkap pelaku di kebunnya. Pelaku digiring ke Markas Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku DN kini telah ditahan dan dijerat Pasal 81, Ayat I dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022.

"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," ujar dia.

Diolah dari artikel TribunJakarta