Tersangka Ari Yulianto mengatakan, melakukan perbuatan tersebut dilakukan di tempat yang sama yakni di kamar nenek korban saat jeda makan siang.
Sebab, di tempat itulah korban biasa tiduran dan kondisi kamar tersebut sepi saat siang hari.
"Semua saya lakukan pada siang hari, saat rumah sepi, ada kakek korban tapi sakit," jelasnya.
Ia mengaku, tidak memberikan iming-iming kepada korban tetapi melakukan intimidasi atau ancaman.
"Korban itu polos makanya saya intimidasi debgan melototi korban langsung takut," jelasnya.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan akibat terpengaruh dari hobi menonton film porno.
Tersangka mengaku, sering menonton video porno genre inses sehingga terpengaruh lalu berujung melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
"Saya sering nonton video porno, timbul syahwat hingga kebablasan, saya nafsunya tinggu tapi ga berani sama perempuan dewasa tapi beraninya ke keponakan," katanya di Mako Polrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).
Selama tujuh kali beraksi, tersangka melakukan pencabulan dan sodomi saat sedang bercanda dengan korban atau ketika korban sedang tidur.
Seperti saat terakhir kali melakukan perbuatan tersebut korban sedang tidur siang di kamar neneknya.
"Semua saya lakukan saat siang hari antara pukul 14.00-15.00 atau saat istirahat kerja, semua di kamar neneknya kalau di tempat lain tidak berani.
Saya paksa dan bekap supaya tidak teriak," jelasnya.
Awal Kasus Terungkap
Awal mula kasus ini terkuak berawal dari aduan dari dokter di RS Panti Wilasa Citarum Semarang.
Mereka mengadukan temuan tersebut ke piket Inafis Polrestabes Semarang soal kondisi korban yang ada tanda-tanda mencurigakan di kemaluan dan anus, Selasa (17/10/2023) pukul 18.00 WIB.