Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pada saat kejadian Yosef Hidayah meminta Danu untuk ditemani ke rumah korban.
"Dari MR (Muhammad Ramdanu) sendiri ini dia yang pertama diminta oleh YH (Yosef Hidayah) untuk menemani ke TKP ke rumah korban. Kemudian dia (MR) menunggu di garasi, lalu diminta mengambil alat golok," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).
Setelah itu, Danu tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah.
Ia hanya mendengar suara jeritan dari salah satu korban.
"Dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi ke para korban. Namun setelah mendengar teriakan dari korban yang bernama Amel ini, dia sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, empat pelaku masih belum mengakui perbuatannya.
"Namun ada bukti yang kuat dari YH atau suami Tuti ini. Kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku. Dan, kita lakukan penahanan bersama dengan MR," ucapnya.
Dalam kasus ini, Danu menjadi tersangka pertama yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan menceritakan semua peristiwa tragis itu.
"Menurut pengakuan dia (Danu), bukan eksekutor. Jadi, sementara kita lakukan pengawasan dia di tempat khusus dan keluarganya juga kita berikan pengamanan," katanya. (Kompas)
Diolah dari artikel di Kompas.com