Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

KEINGINAN Danu Jadi Justice Collaborator Terkabul, Informasinya Kuak Misteri Kematian Tuti & Amel

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhamad Ramdanu alias Danu (21) akhirnya jadi Justice Collaborator

TRIBUNTRENDS.COM - Danu tersangka kasus Subang diterima jadi Justice Collaborator.

Informasi yang Danu berikan dianggap membuka misteri kematian ibu dan anak bernama Tuti dan Amel.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Diketahui, pengajuan M Ramdanu atau Danu sebagai justice collaborator diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Danu sendiri jadi tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Informasi yang diberikan Danu pada polisi pun berhasil membuka sejumlah misteri kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang dua tahun tak terungkap.

Diterimanya Danu sebagai justice collaborator dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: TEGANYA Danu Ternyata Ikut Siksa Amel Korban Subang, Ngaku Pukul & Pegangi Tangan Agar Tak Berontak

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.

Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.

Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).

"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).

Achmad Taufan pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Baca juga: Danu Sapa Warga yang Nonton Pra Rekontruksi Kasus Subang, Acungkan Jempol, Yakin LPSK Berpihak?

LPSK akhirnya bersuara soal pengajuan justice collaborator dari Danu terkait kasus Subang. Terjawab alasan LPSK ikut dalam pra rekonstruksi pembunuhan Tuti dan Amalia kemarin, Kamis (3/11/2023) (kolase Youtube)

"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," katanya.

Menurutnya, dikabulkannya permohonan Danu sebagai JC menjadi kekuatan baginya untuk membongkar kasus Subang agar semakin terang benderang.

Halaman
123