Di lokasi kejadian juga terdapat banyak warga.
Melihat aksi itu, warga geram dan menangkap Sanjaya. Namun melakukan main hakim sendiri karena dianggap akan melakukan aksi pencurian.
Beruntung Kapolsek Sindang, AKP Saefullah saat itu sedang berada di lokasi kejadian. Ia pun langsung melerai aksi main hakim sendiri tersebut.
"Pria itu bukan maling tapi ODGJ," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Sindang AKP Saefullah kepada Tribuncirebon.com, Minggu (8/10/2023).
Saefullah menjelaskan, usai diamankan, pria tersebut lalu dibawa ke Mapolsek Sindang untuk dilakukan pemeriksaan.
Ia mengaku bernama Sanjaya warga Kecamatan Kandanghaur.
Namun, saat diinterogasi, jawaban Sanjaya selalu ngelantur atau tidak nyambung. Polisi pun mengira pria itu diduga ODGJ.
Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan Lurah Desa Terusan, Daryanto.
Menurut keterangan Daryanto, pria tersebut memang ODGJ. Ia biasa terlihat lalu lalang di Jembatan Merah Terusan.
"Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, orang tersebut tidak membawa identitas dan tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan, seperti sajam, obat-obatan, ataupun yang lainnya," ujar dia.
Dalam hal ini, Saefullah mengimbau tidak seharusnya warga emosi sampai main hakim sendiri.
Baca juga: Panjat Tower 50 Meter, Pria Diduga ODGJ Hendak Bunuh Diri, Diberi Es Teh dan Rokok Baru Mau Turun
Perlu diingat, seseorang baru akan dinyatakan bersalah setelah mendapat putusan dari pengadilan.
Setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama, dan wajib mendukung asas praduga tak bersalah.
"Intinya kita negara hukum, jangan melakukan tindakan main hakim sendiri," tandasnya.
***
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com