Berita Viral

DIDUGA Bikin Meteran Sendiri, Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta, 'Pengaruhi Kwh Meter'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meteran listrik

TRIBUNTRENDS.COM - Diduga akibat membuat meteran listrik sendiri, warga Cengkareng didenda oleh PLN.

PT. PLN memberi sanksi berupa denda sebesar Rp 33 juta.

Diketahui, pelanggan berinisial AS telah mengganti Kwh meter sejak 2016.

Baca juga: Bu Guritno Hidup Sebatang Kara, 10 Tahun Tanpa Listrik & Air, Kemana 3 Anaknya? Ini Kata Tetangga

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku memberi sanksi denda Rp 33 juta kepada seorang warga Cengkareng karena pelanggan tersebut menggunakan kilowatt per hour (Kwh) meter dengan segel palsu.

Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.

Ilustrasi meteran PLN (Pixaby)

Hal itu terungkap dari pengakuan AS setelah keberatan yang disampaikannya ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).

Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.

"Bapaknya (akun media sosial X @Sonialimouss) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Oleh karena itu, PLN menindak pelanggan itu sesuai prosedur yang berlaku.

AS diberikan sanksi denda sekitar Rp 33 juta karena telah memakai KWh meter palsu.

Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AS terungkap setelah petugas mendapati kelainan pada Kwh meter dan segel saat mengecek di kediamannya.

Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.

"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi Kwh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal.

Faisal mengatakan, pelanggan itu kemudian membayar uang muka sebesar 30 persen dari total denda yang dikenakan, yakni sekitar Rp 33 juta.

"Pelanggan telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur," kata dia.

Baca juga: Kasus Penjual Tisu Tewas Tersengat Listrik Papan Reklame, Wali Kota Medan Selidiki Menjadi Teguran

Ilustrasi listrik (freepik.com)
Halaman
1234