TRIBUNTRENDS.COM - Viral pesan berantai menginformasikan penemuan minuman keras atau miras dalam bentuk sachet yang menyasar anak-anak, ini kata BPOM.
Pesan berantai itu banyak diterima oleh warga kota Surabaya melalui sejumlah WhatsApp grup.
Pada narasi itu, diminta guru, siswa dan anak untuk waspada terhadap miras sachet itu.
Menariknya, pesan tersebut menyertakan keterangan tandatangan Puskesmas Tanah Kali Kedinding.
"Assalaamu'alaikum Bapak Ibu Guru.
Jika ada yang menemukan anak/siswa/siswinya, siapa saja sedang mengkonsumsi di atas bentuk sasetan, segera dirampas dan disita.
Karena ini adalah bentuk miras yang di jual bebas dan targetnya adalah anak-anak.
Ttd Puskesmas Tanah Kali Kedinding," bunyi informasi yang beredar lengkap dengan foto sebuah kemasan minuman.
Mendapati Informasi tersebut, Dinas Kesehatan Surabaya melakukan penyelidikan.
Tak sendiri, Dinkes menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya.
Fakta temuan Dinkes dan BPOM
Dinkes bersama BPOM terlebih dahulu memastikan bahwa kemasan tersebut merupakan produk yang dibuat pabrikan yang tertera pada kemasan bungkus yang telah viral tersebut.
Sebab, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
Namun faktanya, minuman tersebut ternyata belum berizin.
Bahkan, minuman tersebut juga bukan buatan perusahaan yang tertera pada minuman sachet ini.