Untuk saat ini Aiptu US sedang diamankan selama lima hari di tempat khusus.
Nantinya oknum polisi tersebut akan menjalani sidang disiplin untuk menentukan sanksi yang akan diterima.
"Akan dilakukan pengamanan sementara di rutan Polrestabes Bandung sambil menunggu sidang disiplin di Polrestabes Bandung," pungkasnya.
Kombes Pol Budi sangat menyayangkan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu US.
Pasalnya anggota kepolisian tidak boleh meminta uang ketika menangani sebuah kasus.
"Walaupun belum ada penyerahan uang kepada oknum anggota tersebut, tetap salah karena anggota Polri tidak boleh nego dan meminta uang dalam penanganan kasus atau penyidikan," beber Kapolrestabes Bandung tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menyampaikan bahwa motor korban yang berinisial MIP telah dikembalikan oleh pihaknya.
Motor matik berwarna hitam itu diserahkan polisi kepada MIP di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
"Alhamdulillah, walaupun kemarin ada miskomunikasi anggota kami, ada salah anggota kami. Ini kami serahkan kembali motornya," tandasnya.
***
Artikel ini diolah dari TribunBengkulu