Berita Viral

'Linu dan Nyeri' Yang Dirasakan Siswa SMP Cilacap Korban Bullying, Keluarga Beri Pesan untuk Polisi

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubuh siswa SMP di Cilacap bernama Felix terasa nyeri dan linu usai dianiaya oleh kakak kelas berinisial MK.

TRIBUNTRENDS.COM - Keluarga Felix alias FF histeris saat mengetahui FF dianiaya oleh siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah berinisil MK.

Di lain sisi, keluarga bersyukur karena elaku yakni MK sudah diamankan pihak kepolisian.

Kabar terbaru, korban dilarikan ke rumah sakit karena sesak napas.

Kakak dari Felix, yakni Cici melaporkan bahwa adiknya mengalami sejumlah luka pada tubuhnya usai dianiaya oleh kakak kelasnya di SMP Negeri di Cilacap.

Sekujur tubuh adiknya merasa linu dan nyeri.

Baca juga: Catatan Kelam Pembully Siswa SMP di Cilacap, 2 Kali Dikeluarkan dari Sekolah, Pernah Dituduh Mencuri

Korban perundungan disertai penganiayaan kakak kelas SMP di Cilacap merasa sesak di bagian dada.

Luka-luka ini termasuk memar di sebelah pipi kiri, pelipis, dahi, telinga sebelah kiri, perut yang terasa sakit, dan kesulitan bernapas di dada.

Kakak korban, Cici Mardiyanti, mengkritik keras tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap adiknya, menganggapnya sebagai tindakan yang berlebihan.

Terutama ketika melihat video viral yang menunjukkan korban dipukul dan ditendang berulang kali.

Cici Mardiyanti menyatakan, "Harapan kami hanyalah agar adik kami mendapatkan keadilan yang setimpal.

Kami berharap pelaku, jika memungkinkan, dapat dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dengan hukuman seberat-beratnya."

Keluarga korban FF, yang menjadi korban perundungan dan penganiayaan di sebuah SMP Negeri di Cilacap, mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, dalam konferensi pers pada Rabu (27/9/2023), mengungkapkan bahwa kedua pelaku akan menjalani proses hukum dengan sistem peradilan anak.

Dalam sistem peradilan anak, Fannky menjelaskan bahwa pelaku tetap akan dihukum penjara.

Pelaku akan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal sebesar Rp72 juta.

Fannky menambahkan, "Kami tidak hanya akan menindak pelaku, tetapi juga perlu peran dari berbagai pihak untuk membina anak-anak agar mereka memiliki akhlak yang baik."

Halaman
1234