TRIBUNTRENDS.COM - Lagi dan lagi, kelakuan petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) kembali mendapatkan sorotan buruk.
Seorang polantas ketahuan asyik merokok sembari mengendarai sepeda motor di jalan raya, Lembang.
Aksi polisi yang sedang merokok itu direkam oleh warganet dari dalam mobil.
Aksinya pun viral di media sosial dan diunggah ulang oleh akun Instagram @bandungterkini pada Senin (25/9/2023).
Video yang viral ini pun menimbulkan reaksi dari banyak warganet yang melihat video tersebut.
Baca juga: MOBIL Menepi, Sopir Ambulans Ngantuk, Polisi Gantikan Nyetir Bawa Pasien Darurat, Aksinya Viral
Dari video yang beredar, terlihat seorang oknum polisi yang sedang mengendarai motor matic Honda Vario.
Video tersebut tampak direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil dan melewati polisi tersebut.
Awalnya tak ada yang aneh dari polisi itu, namun sang pengendara mobil yang merekam melihat ada kepulan asap putih.
Ternyata ketika disalip, sang oknum polisi terciduk sedang asyik merokok sambil mengendarai motor.
Terlihat sebatang rokok yang menyala terselip di tangan bagian kiri yang juga memegang stang Honda Vario tersebut.
Dikutip dari caption unggahan video itu, diketahui lokasi kejadian berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Jelas saja video viral ini pun mengundang berbagai komentar dari warganet.
"@mul**a1212: Sudah merokok di motor & helm tidak di kunci, waduh depan polsek Lembang, tilangnya dobel ieu,"
"@agu**ugraha._: Merokok sambil berkendara, helm tidak dikunci , plat nomer palsu mungkin motorna ge bodong"
"@moc**cis_9((19: Di mohon jangan merokok sambil bawa kendaraan kasian orang yang di sekitarnya dan bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain"
"@n**y_91: Itu bukan polisi ya netizen itu cuma oknum"
"@ur**e_dh*y: Hukuman buat merokok tidak cukup hanya tilang, efek gara-gara abu atau baranya tdk hanya merugikan satu orang tp banyak"
Seperti yang diketahui, larangan merokok sambil berkendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: OKNUM Polisi di Grobogan Viral, Diduga Aniaya 2 Remaja, Dipaksa Dengar Suara Knalpot, Korban Visum
Sebelumnya juga viral di media sosial, oknum polisi di Grobogan melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
Selain itu dua remaja tersebut juga dipaksa mendengar suara knalpot motor.
Akibatnya dua korban mengalami luka di tubuhnya.
Baca juga: Kejamnya Nando Aniaya Mega yang Baru Melahirkan, Hampir Setahun Pisah, Ibu: Kenapa Bisa Kembali?
Dua remaja pria babak belur dianiaya Aipda AS, oknum Bhabinkamtibmas di kompleks pertokoan di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang mendokumentasikan kekerasan fisik yang dilakukan anggota Polsek Tawangharjo itu beredar luas di perpesanan WhatsApp.
Dalam video berdurasi 4 menit tersebut, nampak anggota polisi yang mengenakan kaus merah memarahi satu per satu kedua pemuda hingga menghajarnya.
Tak puas memukuli, seorang korban di antaranya bahkan selanjutnya dipaksa jongkok di samping motor menyala yang terparkir.
Kepala dan leher korban kemudian ditindihnya hingga telinganya didekatkan dengan knalpot yang digas berkali-kali.
Kades Kemadohbatur Ignatius Gebyar Adi Winarno membenarkan perihal tersebut.
Menurutnya, aksi penganiayaan Aipda AS berlangsung pada Sabtu (16/9/2023) sore di sebuah bengkel motor, kompleks pertokoan Desa Kemadohbatur. Remaja yang dianiaya yakni RK (20) buruh bengkel dan FR (17) pelajar SMA.
"Aipda AS anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tawangharjo dan dua remaja yang dihajarnya merupakan warga Kecamatan Tawangharjo," kata Adi.
Aipda AS disebut emosi dengan aktivitas perbengkelan di salah satu ruko di samping ruko yang disewanya. Saat itu RK memperbaiki motor pelanggan ditemani FR.
Baca juga: AROGAN Kades di Bima dan Anak Aniaya Pengelola Wisata, Kini Ditahan Polisi, Korban Dilarikan ke RS
"Kemungkinan saat menyervis motor, knalpot dibleyer-bleyer hingga memicu kemarahan Aipda AS," tutur Adi.
Dijelaskan Adi, keluarga korban yang tidak terima dengan ulah Aipda AS berencana menempuh jalur hukum.
"Kedua remaja luka-luka, sudah visum dan lapor Polres Grobogan. Yang bersangkutan memang sering bikin ulah, arogansi dan main pukul orang," jelas Adi.
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan kasus dugaan penganiayaan dua remaja yang melibatkan anggotanya tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
"Masih didalami," kata Gali.
***
Artikel ini diolah dari Motorplus