TRIBUNTRENDS.COM - Berikut sosok Zamanueli Zebua alias ZZ, pria yang eksploitasi anak panti asuhan di TikTok.
Zamanueli Zebua kini diamankan oleh jajaran Polresta Medan karena melakukan ekspolitasi anak.
Ia meraup untung fantastis dari eksploitasi anak di TikTok.
ZZ diketahui merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Valentino mengatakan, ZZ kini telah ditahan serta statusnya sudah jadi tersangka.
"Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial ZZ. Statusnya sudah tersangka, kita duga dia pengelola dan ada juga dari keluarganya, yaitu istrinya," kata Valentino kepada Tribun-Medan.com, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: SOSOK ZZ Pengemis Online TikTok Manfaatkan Bayi Nangis, Dapat Rp50 Juta, Panti Asuhan Tak Berizin
Diketahui, ZZ kerap melakukan siaran langsung di TikTok saat menjaga anak-anak yang berada di panti asuhan.
Ia juga meminta gift atau sumbangan dengan dalih untuk anak-anak yang berada di panti asuhan.
Ternyata, uang tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Valentino mengatakan, panti asuhan tersebut sudah beroperasi selama dua tahun.
Lalu di tahun 2023 ini, pelaku mulai melakukan eksploitasi para penghuni panti.
"Total ada 26 anak yang berada di dalam panti tersebut. Pada 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan kegiatan dan juga eksploitasi itu lewat media sosial," sebut valentino.
ZZ melakukan hal tersebut karena tergiur akan uang yang didapatkan.
Perbulannya, tersangka bisa mendapatkan keuntungan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta.
"Jadi memang eksploitasi anak ini pada momen-momen tertentu yang dianggap bisa menggugah hati daripada netizen yang bisa menjadi donatur,"
"Pelaku melakukan syuting terutama bayi menangis lalu diunggah melalui media sosial khususnya Tik tok," lanjut Valentino.
Bahkan, yang memberikan sumbangan tak hanya dari dalam negeri saja.
"Bahkan ini masih kita datakan ada juga yang memberikan donasi tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga ada," sambungnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Valentino menyebutkan, tersangka ZZ disangkakan Pasal 88 juncto pasal 76, undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukumannya 20 tahun," pungkasnya.
Baca juga: 4 Hari Hilang, Remaja Ditemukan di Warung Pecel Lele, Kabur dari Panti Asuhan, Tidak Betah: Dimarahi
Panti Asuhan ZZ tak berizin
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Mariance mengatakan yayasan yang dikelola ZZ tak mempunyai izin.
"Panti Asuhan ini masih dibawah naungan yayasan. Sementara yayasan yang dimaksud belum mendapatkan izin dan seharusnya belum bisa beroperasi," kata Mariace, seperti yang diwartakan Tribun-Medan.com.
Mariance menambahkan, anak-anak yang ada di dalam panti asuhan tersebut dibawa ke rumah centra.
"Sementara ini anak-anak tersebut dibawa ke Rumah Central. Di sana mereka akan mendapatkan pelayanan yang baik. Terutama anak bayi yang baru empat bulan tersebut sudah diperiksa terkait kesehatannya hari ini," terangnya.
Selain itu, pihaknya akan mendata dan mencari keluarga anak-anak panti asuhan.
Apabila ditemukan keluarganya, maka anak tersebut langsung diserahkan.
"Karena anak-anak ini butuh pengasuhan. Dimana pengasuhan terbaik ini ialah dari orang tua masing-masing," jelasnya.
Modus Ngemis Online Pakai Bayi Nangis di TikTok
Tersangka ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.
Lalu dia membuka akun media sosial untuk mengemis online mengharapkan belas kasih netizen menggunakan anak-anak bayi yang menangis.
Modusnya ZZ sengaja menggunakan bayi yang sedang menangis.
Lalu live streaming untuk meraup keuntungan dari masyarakat.
Donasi yang didapat pun bukan hanya dari masyarakat Indonesia, melainkan ada juga dari luar negeri.
"Bahkan ini masih kita data kan. Ada juga yang tidak ada dari Indonesia tapi dari luar negeri juga."
Nasib 26 Anak Korban Eksploitasi Ngemis Online
Ada 26 anak yang berada di panti asuhan bodong tersebut, empat di antaranya masih bayi.
Saat ini, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.
"Dua orang dikembalikan ke orang tua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."
Baca juga: SOSOK Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas atas PT Antam, Bos Properti
Terancam 20 Tahun Penjara
ZZ sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.
Untuk istri tersangka ZZ, statusnya masih diperiksa.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta.
Terkini polisi telah melakukan penutupan terhadap panti asuhan yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan tersebut.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dan Tribunnews.com.