TRIBUNTRENDS.COM - Mengenal sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang jadi perbincangan karena memenangkan emas 1,1 ton atau setara Rp 1,2 triliun dari PT Antam di Mahkamah Agung (MA).
Publik dibuat penasaran dengan sosok Budi Said, sebab dirinya mampu mengalahkan anak perusahaan BUMN Inalum tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM terhadap Budi Said.
Dengan putusaan tersebut, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: SIAPA Muhammad Zinedine? Anak Ganjar Pranowo Mendadak Viral, Peraih Medali Emas Kompetisi Sains
Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.
Apabila mengacu harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp1.015.600 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.
Adapun putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan pada 12 September 2023, dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung.
Keputusan diambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh. Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati.
Adapun permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D. Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.
Tengah menjadi perbincangan, lantas siapakah sosok Budi Said tersebut?
Sosok Budi Said
Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timu, yang mendapatkan julukan Crazy Rich Surabaya.
Namanya mencuat ke publik lantaran menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. senilai 1,1 ton emas.
Kini, gugatannya pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg.