TRIBUNTRENDS.COM - Imbas dari nasabah nekat akhiri hidup, pinjol AdaKami kini diselidiki.
Selama ini legal dan diawasi OJK, kejadian ini bikin pinjol AdaKami disorot.
Bagaimana kabar lengkapnya?
Nasib aplikasi pinjol AdaKami kini diambang ketidakjelasan setelah dipanggil Otoritas Jasa Keuangan OJK.
OJK menginvestigasi pinjol AdaKami buntut kabar seorang pria nekat akhiri hidup karena tak kuat diteror debt collector.
Seperti diketahui, pria berinisial K nekat mengakhiri hidup karena terlilit pinjaman online (pinjol) di AdaKami.
Padahal, AdaKami adalah pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Baca juga: KISAH Pasutri Diteror Debt Collector, Utang Pinjol Jadi Penyebab, Kabur Tinggalkan Rumah & Pekerjaan
Nasabah pinjol AdaKami yang tewas bunuh diri itu diketahui karena mendapat teror dan tak kuat ditagih secara tak wajar oleh debt collector.
Kisah pilu pria yang bunuh diri karena terlilit pinjol ini dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @rakyatvspinjol.
Warganet pun kemudian ramai-ramai melaporkan kejadian itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta OJK segera menindak kasus tersebut.
AdaKami menyebut dirinya sebagai platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.
AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia.
Baca juga: NIAT Tolong Teman Kesusahan, Wanita di Palembang Apes Terjerat Pinjol, Laporkan Sahabat ke Polisi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen AdaKami pada Rabu (20/9/2023) untuk dimintai penjelasan.
“Sedang akan kami panggil hari ini," ucapnya.
Ia berjanji pihak OJK akan memberikan keterangan setelah mendapat informasi dari AdaKami.