Jasad istri kemudian dibaringkan, Nando pun hanya terdiam memandangi tubuh tak bernyawa itu sekitar 10 jam.
"Saya gak ngapa-ngapain, diem aja di samping istri saya," kata Nando.
"Berapa lama?" tanya jurnalis.
"Lama, sampai jam 7 pagi. Ngelihatin saja," kata Nando.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(TribunJakarta.com/ Siti Nawiroh)
Diolah dari artikel TribunJakarta.com.