"Saat itu Susanto sempat grogi dan salah. Perawat yang mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi," ujar Telogo Wismo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Akibat perbuatannya, Susanto divonis hukuman penjara selama 20 bulan.
Baca juga: Sepak Terjang Susanto, Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya, Pernah jadi Dirut, Kelabui 7 Instansi
Mengutip dari Surya.co.id, setelah bebas dari penjara, sekitar tahun 2011, Susanto pindah ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Ia kembali melakukan aksinya sebagai dokter gadungan.
Saat itu, Susanto bekerja di dua Rumah Sakit, yakni RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) serta RS Prima Sangatta.
Ia pun berpindah lagi dari Kabupaten Kutai Timur ke Kota Surabaya, Jawa Timur pada tahun 2020.
Seolah tak kapok, Susanto kembali melamar sebagai dokter gadungan di PT PHC dan dinyatakan lolos seleksi.
Selama dua tahun, Susanto berhasil melakukan aksi tipu-tipunya.
Setiap bulannya, ia bahkan meraup gaji Rp 7,5 juta ditambah dengan tunjangan.
Akibat perbuatan Susanto, PT PHC merugi hingga Rp 262 juta.
Saat ini, Susanto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Kok Bisa? 2 Tahun Pria Lulusan SMA Kerja Jadi Dokter Gadungan, Digaji Rp 7 Juta Plus Tunjangan
Sosok Susanto
Mengutip TribunSumsel.com, diketahui Susanto merupakan pria yang hanya menempuh pendidikan sampai ke jenjang SMA.
Namun dengan akal liciknya, Santoso berhasil menipu banyak orang hingga mendapatkan pekerjaan sebagai dokter.
Tak tanggung-tanggung, ia nekat memalsukan lampiran riwayat hidupnya dengan data orang lain.
Mulai dari Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahkan Sertifikat Hiperkes.
Data itu, didapatkannya dari sosial media Facebook atas nama dr Anggi Yurikno, seorang dokter asal Bandung.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com