"Kalau dia masih menjadi polisi, ya kami harus proses etik dengan risiko PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," sambung dia.
Listyo Sigit pun memastikan, tidak akan ragu dalam memberikan sanksi tegas kepada anggotanya jika melanggar hukum.
"Dan kalau masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," kata jenderal bintang empat itu.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Andri sudah menjadi tersangka.
"Iya, sudah jadi tersangka," ucap Mukti, saat dihubungi pada Kamis.
Kini, Andri diketahui telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung. (Wartakota)
Diolah dari artikel di Wartakota