Sehingga hal tersebut membuat Susanto tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kisah Susanto ini lumayan menggerkan publik. PT PHC berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran.
Terutama bagi perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja, ada baiknya teliti memeriksa dokumen-dokumen pelamar kerja.
Beraksi di Kutai Timur
Sebelum tertangkap di wilayah Jawa Tengah, Susanto sempat beroperasi di dua rumah sakit di Sangatta, Kutai Timur, pada 2011 lalu.
Hal ini diketahui setelah tim Reskrim Polres Kutim menemui orang tua Susanto di Grobongan, Jawa Tengah.
Diketahui pula Susanto pernah menyaru sebagai dokter di beberapa RS di Jawa dan Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Kutim kala itu, AKP Sugeng Subagyo, menjelaskan tim bersama tersangka berangkat ke Yogyakarta, 23 Maret 2011.
Setibanya di Yogyakarta, tim langsung menuju Temanggung.
Saat dilakukan pengecekan di RS Gunung Sawo, diketahui tersangka pernah bekerja selama 2 bulan, yaitu Februari sampai April 2008.
Setelah dari Temanggung, tim bergerak ke Semarang.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dr Eko Adhi Pangarsa yang asli di RS Karyadi Semarang. Kemudian dilakukan penelusuran alamat tinggal tersangka di Kecamatan Ngalihan, Semarang," katanya.
Hasilnya, tuan rumah kost tidak berada di lokasi, sedangkan tetangga kanan dan kiri rumah kost tidak mengenal tersangka.
Selanjutnya tim bergerak ke Grobogan, lalu berkoordinasi dengan Polres, lalu bersama tim Resmob menuju ke Dusun Kawu, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Gabus untuk mencari rumah orang tua tersangka.
Tim berhasil menemukan orang tua tersangka.