Bahkan wanita itu juga mengunggah bukti chat yang berisi pengancaman yang dilakukan oknum polisi itu.
Dalam tangkapan layer pesan itu, terlihat wanita itu semmpat adu argument dengan kekasihnya itu dengan menggunakan beberapa kata kasar.
Bahkan tak segan-segan oknum polisi itu menyebut pistol yang dimilikinya.
Baca juga: NASIB Robert Imbas Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Kini Kehilangan Pekerjaan, Perusahaan Didesak?
"Kgi maa lah jadi nak batangan pistol aku ade aku tebuang dgke tanah.
Mane kendalah dengan mn dak galak saling pikirke lagi," bunyi pesan itu.
"Matilah kau anj*ng, bangs4t," lanjut pesan itu lagi.
Diketahui dalam unggahan tersebut oknum polisi itu berinisial Bripda AF.
Bripda AF disebut bertugas sebagai anggota di Polres PALI, Sumatera Selatan.
Dilansir dari Sriwijaya Post, Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan kalau dirinya baru mengetahui video tersebut.
"Coba dikirim lagi link nya bang (gak bisa dibuka), saya lagi di Muara Enim lagi giat dengan Mabes," ujar Kapolres melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/8/2023).
Namun, AKBP Khairu Nasrudin tidak menampik jika foto yang ada di video yang tengah viral tersebut adalah anggotanya yakni Bripda AF yang berdinas di satuan Sabhara Polres Pali.
"Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh Propam, nanti setelah diperiksa baru bisa klarifikasi," katanya.
SOSOK Abdi Toisuta, Anak Ketua DPRD Ambon Terancam 7 Tahun Penjara, Tega Aniaya Remaja
Sosok Abdi Toisuta alias AT anak ketua DPRD Ambon pelaku penganiayaan remaja berinisial RRS (15) hingga meninggal.
Aksi Abdi Toisuta jadi viral setelah tewaskan seorang remaja berinisial RSS (15).
RSS sendiri mendapatkan tiga kali pukulan di kepala oleh AT.
RRS sempat tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal.
Baca juga: Gegara Tak Disapa, Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas, Sesumbar: Beta Tanggung Jawab
Gegara tindakannya tersebut, AT kini telah ditahan di polresta pulau Ambon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunAmbon.com, Senin (31/7/2023) AT merupakan anak dari Ely Toisuta.
Ely Toisuta bukan orang sembarangan di Ambon lantaran menjabat sebagai ketua DPRD Ambon.
Adapun AT memiliki dua saudara kandung lainnya.
AT sendiri dalam kejadian sempat berteriak akan bertanggung jawab setelah korban pingsan dipukul.
Dari kronologi yang ada, peristiwa tersebut terjadi saat korban dan temannya berinisial MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.
Nahas, korban lalu dipukul hanya gegara tak sengaja menyenggol pelaku dan tak menegurnya saat masuk kompleks.
Dalam video yang beredar, pelaku memukul korban sambil berseru kalau masuk komplek orang harus menegur, tak boleh berlagak.
Saat ia ditegur oleh orang-orang kompleks dan keluarga korban, pelaku lalu menjawab akan bertanggung jawab.
"Beta-beta," katanya saat ditanya siapa yang memukul korban dilansir TribunAmbon.com .
Lalu orang yang bertanya tersebut menyebutkan kalau korban sudah pingsan.
Pelaku kemudian berseru akan bertanggung jawab sebanyak empat kali di dalam video.
"Beta tanggung jawab, beta tanggung jawab, beta tanggung jawab"
"Beta tanggung jawab, beta seng lari ini e," ucap pelaku.
Baca juga: NASIB Cinta Mega yang Main Judi Slot saat Rapat, Dipecat dari DPRD DKI, PDIP : Cukup Tegas Kan?
Saat dikonfirmasi, Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay membenarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kejadian itu bermula saat korban dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.
Namun saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ternyata keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.
"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka.
Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," ucap Janete dalam keterangan tertulisnya (31/7/2023).
Korban katanya dipukul saat masih menggunakan helm.
Hal membuat korban langsung pingsan di tempat.
"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," ujar Janete.
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat korban telah tertunduk diatas stir motornya.
"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab," tutur Janete.
Baca juga: GARANG Aniaya Balita, Nasib Dokter di Makassar Berubah Pilu, Jadi Tersangka & Kehilangan Pekerjaan
Usai melihat pelaku pergi, saudara korban di bantu saksi MFS mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit RST guna mendapatkan perawatan medis.
Namun tak berapa lama korban dinyatakan meningal dunia.
"Saat ini pelaku sudah diamankan Polresta Pulau Ambon dan menjalani proses pemeriksaan," ujar Janete.
Sudah Jadi Tersangka
Kasus tewasnya remaja berinisial RSS dianiaya AT anak ketua DPRD Ambon turut jadi sorotan Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif.
Senin (31/7/2023) Kapolda Irjen Lotharia Latif menyebut AT sudah jadi tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Guru PAUD di Banjarmasin Aniaya Murid hingga Patah Tulang, Pemicunya Sepele, Sekolah Tutupi Fakta
Ditegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.
Sementara itu, polisi gelar perkara kasus penganiayaan dengan pelaku AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon.
AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.
Dijelaskan, dalam kasus ini lima saksi telah diperiksa hari ini, dan membenarkan aksi yang dilakukan pelaku.
(TribunSumsel.com/ Aggi Suzatri, Tribun Medan)
Diolah dari artikel TribunSumsel.com dan Tribun Medan