saya terima segala konsekuensinya apapun itu terbaik," ucap Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (8/9/2023).
Sebagai informasi, Ammar mendapatkan tuntutan satu tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Layak Dapat Lebih Baik Curhat Ibu untuk Irish Bella Setelah Ammar Zoni Ditangkap Kasus Narkoba
Sebagai informasi, Ammar mendapatkan tuntutan satu tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Ia diamankan di rumahnya bersama dua orang yang juga terlibat dalam kasus penggunaan narkoba tersebut.
Ammar positif menggunakan narkoba jenis sabu.bSebelum ini, Ammar pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama.
Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam. (m30)
(TribunTrends.com/Sinta Darma/Hana)