Istri Capek Jualan 24 Jam, Suami Malah Ngotot Hubungan Badan, Emosi Ditolak, Ancam Bakal Bunuh Anak

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi istri tolak hubungan badan karena capek jualan, suami marah lalu sekap dan ancam anak

"Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi. Murni dari hatinya sendiri," kata Rahayu.

Baca juga: TRAUMA 5 Kali Digagahi Lansia, Bocah 9 Tahun Bikin Ibu Pilu, Minta Operasi Kelamin: Jadi Cowok Aja!

YC (32), perempuan yang nekat memotong alat vital suaminya karena enggan diceraikan. YC sekarang diamankan di Mapolresta Solo

Usai membacakan nota permintaan, korban dihampiri YC yang berstatus terdakwa.

Air mata YC tak terbendung usai mendengar ucapan suaminya.

Meski korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan berlaku.

Masih berjalannya proses hukum YC disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi.

Kendati demikian, ada kemungkinan hasil putusan sidang menjadi restorative justice.

"Karena ini sudah di persidangan, hukum acara tetap berjalan," terang dia.

"Hanya tadi majelis menyebut ini bisa jadi produk RJ (Restorative of Justice) mungkin nanti terkait dengan adanya tuntutan dan putusannya itu akan ada pertimbangan khusus," tambahnya.

Sebagai jaksa yang akan membacakan tuntutan di sidang lanjutan pekan depan, Rahayu mengatakan pihaknya masih akan mengoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait tuntutan yang akan diungkap Minggu depan.

"Tahapan (sidangnya) tetap, hanya nanti dalam tuntutan dan putusan, kami punya pertimbangan khusus," jelas dia.

"Saya sendiri pun nanti akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solo," tambahnya.

Sebagai informasi, sidang kasus istri potong alat kelamin suami masih harus berjalan dengan sejumlah agenda baik tuntutan JPU, pleidoi, dan putusan.

Baca juga: Sudah Habis Rp 165 Juta! Nyesel Pria, Kadung Operasi Kelamin, 5 Bulan Nikah Cuma Diporoti Hartanya

Alasan Istri Potong Alat Kelamin Suami

YC kala itu sempat mengaku kalau ia telah merencanakan aksi keji tersebut kepada sang suami, IPN (20).

Adapun demi melancarkan aksinya, YC menggunakan dalih atau modus melepas kangen kepada suaminya.

Permintaan itu disampaikan pelaku kepada korban saat dirinya diantar ke Terminal Tirtonadi untuk diminta pulang ke Bali.

Sehingga diajaklah korban berhubungan terlebih dahulu, sebelum alat kelaminnya dipotong oleh YC.

"Dianter sih ke terminal Tirtonadi, nah itu kesepakatan di jalan itu saya minta terakhir untuk ketemu untuk lepas kangen, sudah rencana (melakukan tindak pidana)," kata YC, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023) pagi.

Baca juga: GELAP MATA Istri Tega Potong Organ Pribadi Suami usai Berhubungan di Solo, Marah Tak Mau Ditalak

YC (34) pelaku pemotongan alat kelamin suami saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023). (TribunSolo/ Andreas Chris)

YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya.

Selain itu pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.

"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarkan, sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," kata YC.

Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.

"Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.

Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Diolah dari artikel Sripoku.com dan TribunSolo