Istri Capek Jualan 24 Jam, Suami Malah Ngotot Hubungan Badan, Emosi Ditolak, Ancam Bakal Bunuh Anak

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi istri tolak hubungan badan karena capek jualan, suami marah lalu sekap dan ancam anak

TRIBUNTRENDS.COM - MIRIS aksi suami sekap dan ancam bakal bunuh anak, ternyata berakar dari penolakan istri saat diajak hubungan badan.

Padahal sang istri sudah capek kerja seharian.

Bagaimana kabar lengkapnya?

SHH (46) seorang pria asal Tajung Balai, Sumatera Utara harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan polisi

Pasalnya, SHH sudah nekat menyekap kedua anak laki-lakinya, J (14) da JO (12) pada sabtu (19/8/2023) lalu.

Selain menyekap, SHH ternyata nekat mengancam akan membunuh J dan JO.

Hal ini dilakukan SHH lantaran berang karena NMS (46) sang istri menolak ketika diajak berhubungan badan.

Baca juga: Siti Nelangsa Ditinggal Sha Wang, Banting Tulang Demi Ketemu, Suami Kepergok Curhat soal Dosa

Ilustrasi wanita menangis (EVA.VN)

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku memiliki 2 istri dan korban merupakan istri pertamanya.

Lokasi kejadian berada di rumah pelaku di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Awal mula kejadian

Peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB, di mana saat itu pelaku awalnya mengajak korban berhubungan badan.

Namun saat itu korban tidak mau dan menolak dengan alasan sedang capek.

"Istrinya ini jualan 1 x 24 jam, untuk biaya hidup anak-anaknya, saat itu dia sedang capek," ujar Eri saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (1/9/2023).

Eri tidak merinci korban berjualan apa.

Baca juga: SOSOK Pelakor Tak Terduga, Istri Pasang Spanduk di Mobil, Umbar Aib Suami Selingkuh dengan Kerabat

Ilustrasi wanita bersedih (iStock)

Namun setelah menolak ajakan pelaku, korban sempat diketahui pergi ke kamar mandi

Di saat itulah pelaku melakukan pengancaman.

"Pelaku mengatakan kalimat 'awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, ku bunuh kamu nanti'."

"Pada saat mengatakan kalimat demikian, terlapor (pelaku) juga menggosok sebuah senjata tajam berupa pisau dapur," ungkap Eri.

Mendengar ucapan pelaku, korban langsung berlari dari kamar mandi dan meninggalkan rumahnya.

Melihat kejadian itu, pelaku kesal dan memanggil kedua anaknya yang sedang bermain untuk masuk ke rumah.

"Terlapor (kemudian) mengancam kedua anaknya, agar jangan keluar rumah."

"Apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh."

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai," ujar Eri.

Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku sekaligus membebaskan kedua bocah yang disekap.

Kemudian pelaku langsung ditahan.

"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHP," tutup Eri.*)

Ingat Kasus Istri Potong Kelamin Suami? Kini Damai, Korban Minta Istrinya Dibebaskan: Saya Butuh Dia

Masih ingat dengan insiden seorang istri memotong alat kelamin milik suaminya di Solo?

Kasusnya sempat meredup, kini ada kabar baru terkait kasus tersebut.

Ternyata korban atau suami yang berinsial IPN bersedia damai dengan pelaku yang berinisial YC.

Tak hanya itu, korban pun ingin rujuk dengan YC.

Baca juga: Alasan Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, Tinggalkan Utang, Pelaku Malah Diusir: Kerap Open BO

ILUSTRASI pria di Solo alamat kelaminnya dipotong oleh istrinya. (Pixabay)

Melansir Kompas.com, korban mengaku sempat mengalami trauma dengan pelaku YC.

Bahkan saking traumanya, korban sempat enggan melihat YC saat sidang.

Saat persidangan berlangsung YC diminta menunggu di luar karena IPN mengaku mengalami trauma.

Sebelum tragedi pemotongan alat kelamin ini, IPN dan YC sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.

“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” kata Asri, kuasa hukum YC.

Akan tetapi drama kasus istri potong kemaluan suami di Solo, berakhir mengejutkan.

Dilansir dari TribunSolo pada Rabu (30/8/2023), sempat mengaku trauma, kini IPN malah ingin hakim membebaskan YC.

IPN telah mengajukan permohonan ini ke Jaksa Penuntut Umum atau Rahayu Nur Raharsi.

"Baru hari Sabtu kemarin korban menghubungi saya, bahwa dia sudah berpikir ulang," kata Rahayu.

"Intinya bahwa saat ini dia yang paling tahu apa yang dia butuhkan," tambahnya.

JPU mengungkap bahwa IPN mengaku masih butuh perawatan dan tak mempunya keluarga.

"Ibu, saya ini masih perlu perawatan. Dalam setahun ke depan, saya masih butuh orang untuk merawat saya," kata Rahayu.

"Saya juga sudah tidak punya keluarga lagi di sini, kemana lagi saya harus hidup," kata Rahayu, menirukan perkataan IPN.

IPN pun diminta menulis permintaanya itu dan membacanya di persidangan.

"Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi. Murni dari hatinya sendiri," kata Rahayu.

Baca juga: TRAUMA 5 Kali Digagahi Lansia, Bocah 9 Tahun Bikin Ibu Pilu, Minta Operasi Kelamin: Jadi Cowok Aja!

YC (32), perempuan yang nekat memotong alat vital suaminya karena enggan diceraikan. YC sekarang diamankan di Mapolresta Solo

Usai membacakan nota permintaan, korban dihampiri YC yang berstatus terdakwa.

Air mata YC tak terbendung usai mendengar ucapan suaminya.

Meski korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan berlaku.

Masih berjalannya proses hukum YC disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi.

Kendati demikian, ada kemungkinan hasil putusan sidang menjadi restorative justice.

"Karena ini sudah di persidangan, hukum acara tetap berjalan," terang dia.

"Hanya tadi majelis menyebut ini bisa jadi produk RJ (Restorative of Justice) mungkin nanti terkait dengan adanya tuntutan dan putusannya itu akan ada pertimbangan khusus," tambahnya.

Sebagai jaksa yang akan membacakan tuntutan di sidang lanjutan pekan depan, Rahayu mengatakan pihaknya masih akan mengoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait tuntutan yang akan diungkap Minggu depan.

"Tahapan (sidangnya) tetap, hanya nanti dalam tuntutan dan putusan, kami punya pertimbangan khusus," jelas dia.

"Saya sendiri pun nanti akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solo," tambahnya.

Sebagai informasi, sidang kasus istri potong alat kelamin suami masih harus berjalan dengan sejumlah agenda baik tuntutan JPU, pleidoi, dan putusan.

Baca juga: Sudah Habis Rp 165 Juta! Nyesel Pria, Kadung Operasi Kelamin, 5 Bulan Nikah Cuma Diporoti Hartanya

Alasan Istri Potong Alat Kelamin Suami

YC kala itu sempat mengaku kalau ia telah merencanakan aksi keji tersebut kepada sang suami, IPN (20).

Adapun demi melancarkan aksinya, YC menggunakan dalih atau modus melepas kangen kepada suaminya.

Permintaan itu disampaikan pelaku kepada korban saat dirinya diantar ke Terminal Tirtonadi untuk diminta pulang ke Bali.

Sehingga diajaklah korban berhubungan terlebih dahulu, sebelum alat kelaminnya dipotong oleh YC.

"Dianter sih ke terminal Tirtonadi, nah itu kesepakatan di jalan itu saya minta terakhir untuk ketemu untuk lepas kangen, sudah rencana (melakukan tindak pidana)," kata YC, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023) pagi.

Baca juga: GELAP MATA Istri Tega Potong Organ Pribadi Suami usai Berhubungan di Solo, Marah Tak Mau Ditalak

YC (34) pelaku pemotongan alat kelamin suami saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023). (TribunSolo/ Andreas Chris)

YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya.

Selain itu pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.

"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarkan, sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," kata YC.

Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.

"Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.

Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Diolah dari artikel Sripoku.com dan TribunSolo