"Pada waktu itu ada lomba membatik, pesertanya yang maju dua ada saya sama Sita. Dari perlombaan itu, kami mulai saling mengenal," kata Taufik saat ditemui usai akad nikah.
Beranjak dewasa, Taufik menekuni usaha ayam potong, sedangkan Sita bekerja sebagai penjahit.
Mereka kemudian berpacaran hingga akhirnya memutuskan ke jenjang yang lebih serius.
Setelah sah menjadi suami istri, Kusrini (44), ibu dari Sita tampak terharu dan berbahagia saat menyaksikan pernikahan anak pertamanya.
"Setelah dua tahun akhirnya bisa menikah hari ini," ungkap Kusrini, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Bahasa tak jadi kendala
Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan keterbatasan pengantin tersebut tidak menghalangi proses ijab kabul.
"(Meski) karena keterbatasan, secara syar'i bahwa ketika kedua pihak menyatakan ya, sanggup dan setuju, dan pihak laki-laki siap menerima, maka hakikatnya pernikahan itu sudah sah,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Wahib Jamil mengungkapkan, kantor Kemenag Kulon Progo memberi layanan pernikahan bagi warga disabilitas.
Bahkan, kantornya menyediakan penerjemah bahasa isyarat untuk membantu calon mempelai bisa memahami semua kata-kata dalam ijab kabul.
“Semoga dengan demikian layanan kami pada masyarakat bisa lebih baik,” kata Wahib.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Wates, Latif Fuad Nurul Huda mengungkapkan, persyaratan bagi pernikahan penyandang disabilitas sama saja dengan calon pengantin lainnya.
Prinsipnya pernikahan dinyatakan sah bila rukun pernikahan semuanya terpenuhi pada prosesi akad.
Hanya saja, bahasa dalam ijab kabul tidak sama dengan umumnya.
Dia mengungkapkan, ada beberapa alternatif yang bisa mengatasi keterbatasan itu.