Berita Kriminal

Postingan Terakhir Imam Masykur Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Minta Maaf: Aku Datang dengan Dosa

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan terakhir Imam Masykur sebelum tewas, minta maaf hingga singgung soal dosa.

"Tanggl 12 (Agustus 2023) dia menelpon, dia bilang sudah ditangkap dan (saya) disuruh kirim duit Rp50 juta untuk tebusan."

"Sesudah itu dikirimin video dan telepon yang (isi pesannya) sama seperti yang dibilang sebelumnya 'Mamak saya (minta) dikirimi duit, saya dipukul, nggak tahan lagi, mamak kirimlah cepat Rp50 juta'," kata Fauziah menirukan permintan anaknya, dikutip dari Kompas Tv.

Selang beberapa menit kemudian, ada telepon lagi yang diduga adalah oknum paspampres itu.

"Telepon lagi, diduga (oknum pspampres itu) dan mengatakan kalau sayang anak saya disuruh kirim duit, 'kalau nggak dirikim cepat-cepat nanti anak ibu saya bunuh saya buang ke sungai'," ungkap Fauziah sambil menirukan ancaman itu.

Fauziah pun berencana mencarikan uang Rp 50 juta itu.

"Saya bilang iya, saya akan kirim duit, anak saya jangan dipukul lagi, saya usahakan," jelas fauziah.

Namun, ternyata anaknya sudah tewas.

Terkait hal itu, Fauziah meminta agar Polisi segera mengungkap kasus ini.

"Saya berharap diproses sesuai dengan hukum bagaimana dia memperlakukan anak saya," harap Fauziah.

Banyak Pihak Mengecam, Minta Diusut Tuntas

Dikutip dari SerambiNews.com, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili dalam peradilan koneksitas.

Adapun Peradilan Koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai peradilan koneksitas.

Mengacu Pasal 89 KUHAP dijelaskan Peradilan Koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Lebih lanjut, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang.

Baca juga: Paspampres yang Aniaya Imam Masykur Disebut Tidak Bertugas Melekat pada Presiden, Urusi soal Ini

Praka RM (berbaju TNI), Paspampres yang siksa pria Aceh hingga tewas, terungkap motif pembunuhannya. (Kolase Tribun Trends/Ist)
Halaman
123