Berita Viral

RESPON Sigap Paspampres saat Emak-emak Lempar Sandal ke Arah Jokowi, Dorong Pelaku hingga Jatuh

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspampres langsung dorong emak-emak yang lempar Jokowi pakai sandal, respon sigap tuai pujian.

Sosok Roida

Lalu siapa sebenarnya Roida Tampubolon pelaku pelempar sendal ke arah Jokowi?

Informasi yang dihimpun Tribun, Roida pada 27 Oktober 2021 silam pernah diserahkan Polda Sumut ke Dinas Sosial Kota Medan.

Sebab dia terindikasi mengalami gangguan jiwa dan telantar.

Hal ini dikuatkan dengan surat yang dikeluarkan Dinas Sosial Kota Medan tanggal 27 Oktober 2021.

Roida tinggal di Bandar Klipa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Ternyata ulah Roida tak kali ini saja terjadi.

Roida sempat vital 5 tahun lalu (2018) lantaran merekam dugaan pungli yang dilakukan oleh dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Sei Tuan.

Video itu pertama kali diunggah akun Roida Tampubolon pada Selasa (11/9/2018).

Dalam unggahannya itu dia menuliskan caption "Polisi minta2 duit y klo lapor".

Baca juga: SOSOK Roida, Wanita Lempar Sandal saat Jokowi di Medan, Pernah Berulah, Terindikasi Gangguan Jiwa

Presiden RI, Jokowi dilempar sandal dan air mineral saat bertemu dengan relawan Bobby Nasution di Gedung Serbaguna Jalan Willem Iskandar, Medan (Wartakotalive)

Dikutip dari Tribun Medan, Roida mengatakan aksinya itu dilakukan karena dirinya merasa kesal berulang kali berurusan dengan polisi selalu harus pakai uang.

Alhasil dia pun merekam aksi dua orang polisi yaitu Aiptu DB dan Brigadir MS saat sedang meminta uang pelicin untuk mengerjakan laporannya.

"Saya sudah dua kali melapor ke Polsek Percut Sei Tua. Yang kedua kalinya aku merekam mereka melakukan Pungli itu," ujar Roida Tampubolon seraya menunjukkan dua bukti laporannya.

Saat pertama kali melapor, dia mengutarakan bahwa sang polisi meminta uang supaya laporannya segera dikerjakan oleh polisi, karena dia ingin kasusnya selesai makanya dia memberikan uang.

Namun meski dia sudah membuat laporan dan memberikan uang Rp 50 ribu, kasus pengerusakan rumahnya tidak kunjung ditindaklanjuti.

Halaman
1234