Selebrita

Tak Mau Bagian Intimnya Dipegang-pegang Pacar Pilotnya, Dewi Perssik: Gue Perempuan Mahal!

Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewi Perssik sebut Rully sempat ingin memegang bagian intimnya.

"Gue perempuan yang mandiri. Gue nggak minta-minta sama Mas Rully. Gue nggak mau jadi perempuan murahan," ujarnya.

Tak hanya itu, wanita yang dikenal sebagai pemilik Si Goyang Gergaji itu juga menanggapi sindiran warganet yang menyebut Rully mirip dengan pelawak Tukul Arwana.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Kenapa emang (kalau mirip Tukul Arwana), mas Tukul ganteng kok, mas Vicky Prasetyo ganteng kok, jadi apa, yang penting laki," kata Dewi Perssik.

Ia pun menegaskan bahwa yang terpenting baginya adalah Rully bertanggung jawab terhadap hidupnya.

"Jangan cuma laki statusnya doang tapi hatinya tweety, udah kenyang aku sama laki-laki ganteng. 

Yang aku mau itu laki-laki yang bertanggungjawab sama hidup aku, udah," pungkasnya.

Pernyataan Dewi Perssik tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. 

Ada yang mendukung, ada pula yang merasa bahwa pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang wanita.

Saipul Jamil Polisikan Dewi Perssik Atas Pencemaran Nama Baik, Kesal Disebut Pedofil

Bukannya mereda, perseteruan antara Saipul Jamil dan Dewi Perssik justru semakin memanas.

Kabar terbaru, Saipul Jamil, telah melaporkan sang pedangdut ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah pada tanggal 8 Agustus 2023.

Sebelum melaporkan sang mantan istri, Saipul Jamil sempat mengirimkan surat somasi terhadap Dewi Perssik.

Namun somasi itu tampak diacuhkan oleh Dewi Perssik, Saipul Jamil akhirnya menempuh upaya hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Apa Arti Hombreng, Istilah Viral di TikTok? Muncul Saat Perseteruan Saipul Jamil dan Dewi Perssik

Saipul Jamil laporkan Dewi Perssik atas kasus pencemaran nama baik. (YouTube Uya Kuya TV)

Laporan yang diajukan oleh Saipul Jamil mengenai Dewi Perssik mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Halaman
1234