Meski pelapor sudah cabut laporan, Polres Bengkalis belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hotman pun menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pasalnya, Hotman menilai, penyidik Polres Bengkalis salah menerapkan aturan dalam kasus Robert.
Robert ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Bengkalis seusai ditangkap pada 10 Agustus 2023.
"Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudahlah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang," kata Hotman.
"Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana?
Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi," ujar Hotman.
Hotman juga menyampaikan bahwa penyidik salah dalam menafsirkan binatang anjing dalam kasus ini.
Dalam pandangannya, anjing justru merupakan binatang yang paling setia terhadap majikannya.
Baca juga: Demi Cosplay jadi Anjing, Pria Jepang Rogoh Kocek Rp 228 Juta, Beber Alasan, Sembunyikan Identitas
"Kita tidak bicara untuk dimakan, tidak ada kaitan.
Ini hanya peliharaan.
Ini warning untuk semua rakyat agar lebih dewasa, jangan berprasangka buruk seperti itu," ujar Hotman.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, sebelumnya mengatakan, Robert ditangkap setelah videonya memasang Bendera Merah Putih pada leher anjing viral.
Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli empat Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah sampai perkebunan kelapa sawit, pria asal Penjaringan, Jakarta Utara, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.