Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Jokowi Soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Tak Bisa Berbuat Banyak : Hormati Keputusan yang Ada

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi buka suara soal Ferdy Sambo lolos hukuman mati.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023. Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

(*)

Artikel ini diolah dari Kompas.com