Diketahui, Sofi merupakan terasngka kasus TPPO yang telah ditahan sejak bulan Juni 2023 lalu.
Pernikahan itu sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua mempelai, namun karena terjerat kasus hukum, lalu ada permohonan dari pihak keluarga untuk melangsungkan pernikahan di Polres Ciamis.
"Telah dilaksanakan pernikahan di ruang tahanan.
Ini sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat dalam hal ini tahan.
Walau pun statusnya tahanan tapi mempunyai hak, sebagai bentuk pelayanan polri dalam hal kemanusiaan, kami coba fasilitasi," ujarnya
Agung Prasetyo dan Sofi Maharisma pun berpisah setelah 30 menit melangsungkan akad nikah
"Pernikahan adalah suatu kebahagiaan tapi setelah itu mereka berpisah.
Semoga yang bersangkutan dapat menyelesaikan pidananya terlebih dahulu dan kembali ke keluarganya," jelas Kapolres.
(*)
Artikel ini diolah dari Surya