Berita Viral

Malangnya Sultan, Tak Bisa Bicara Gegara Lehernya Terjerat Kabel Optik, Kini Malah Disogok Rp 2 M

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sultan Rif'at Alfatih (20), seorang mahasiswa yang harus menggunakan alat bantu di leher untuk bernapas usai terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan

TRIBUNTRENDS.COM - Hari-hari Sultan Rif’at Alfatih kini terasa berbeda setelah kecelakaan akibat kabel optik menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Setelah peristiwa pada 5 Januari 2023 itu, Sultan harus tersiksa sepanjang hari.

Kini mahasiswa Universitas Brawijaya itu tidak bisa lagi berbicara hingga sulit bernapas.

Bahkan, untuk makan minum pun dia kesulitan.

Lantas, bagaimana perkembangan dari kasus kecelakaan yang terjadi pada Sultan tersebut?

Baca juga: GEGER Band Kotak Manggung di Halaman RSUD Bangil, Dikritik Ganggu Pasien, Tantri Cs: Kami Mohon Maaf

Keluarga Sultan Rif'at Alfatih masih memperjuangkan keadilan bagi Sultan, mahasiswa yang lehernya terjerat kabel fiber optik. Fatih (tengah), ayah Sultan Rifat, menuntut permintaan maaf Bali Tower untuk selanjutnya bahas kompensasi terkait kasus kabel menjuntai yang mencederai anaknya. (WartaKota)

Pihak manajemen PT BT atau PT Bali Tower, pemilik kabel fiber optik yang jerat leher Sultan Rifat Alfatih memberikan perlakuan yang membuat keluarga tersebut meradang.

Sebab mereka berusaha menyogok keluarga Sultan sebesar Rp 2 miliar agar bungkam terkait permasalahan tersebut.

Namun uang sogokan itu ditolak oleh keluarga Sultan.

Kabar terbaru, Fatih ayah Sultan bersama kuasa hukum Tegar Putu Hena, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Mereka datang untuk sekadar berkonsultasi kepada penyidik terkait insiden yang dialami oleh Sultan.

"Masalah ini masalah yang kami sendiri yang tidak diharapkan," ujar Fatih.

"Jadi kami mau konsultasi dulu untuk mendapatkan pencerahan sebelum kami akan menindaklanjuti berikutnya," imbuhnya.

Sementara itu, Tegar Putu Hena, menyatakan pihaknya melaporkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan tujuan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka berat.

"Ada juga pelanggaran lalu lintas barang kali. Undang-Undang tentang jalan, perlindungan konsumen," kata Tegar.

"Itu kami akan konstruksikan, kami minta bantuan ke teman-teman polisi bantu kami seperti apa dari pihak kepolisian," lanjutnya.

Halaman
1234