Selain itu, yang bersangkutan juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Menurut Aiptu Fakih, pemilik kendaraan beralasan lupa mengganti dan melepas pelat nomer mobil usai digunakan untuk kontes.
"Sebenarnya mobil ini dokumenya lengkap, tapi lupa melepas," terang Fakih.
Fakih berharap, tindakan tersebut tidak terulang kembali dan dapat dijadikan pelajaran bagi semua pengguna jalan di mana pun berada.
Baca juga: INNALILLAHI Mobil Ayla Berisi Satu Keluarga Terbalik, Terungkap Penyebabnya, Ini Kondisi Korban
“Semoga semua dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib," ujar Fakih.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Banyuwangi memberhentikan sebuah mobil pribadi bernomor polisi B 05 CROT, pada Sabtu (22/7/2023) siang.
Menurut informasi, mobil warna merah berplat Jakarta itu diberhentikan polisi usai menyaksikan gelaran Banyuwangi Fashion Festival di D'Jawatan Benculuk.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Randy Asdar memastikan, plat nomor mobil tersebut adalah palsu.
"Nopol tersebut Palsu," kata Randi.
(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan/Rizki Alfian)
Diolah dari artikel Kompas.com dan Kompas.com