TRIBUNTRENDS.COM - Mantan anggota polisi di Bangka kini kembali ditangkap karena kasus dugaan peredaran uang palsu.
Ia diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 1,4 juta.
Sebelumnya, oknum pecatan polisi ini sempat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus tersebut yang membuatnya diberhentikan sebagai polri.
Baca juga: Ya Tuhan! Terduga Kasus Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Mayat di Jurang, Awalnya Disebut Kecelakaan
Pecatan polisi berinisial HA ditangkap atas dugaan peredaran uang palsu Rp 1,4 juta.
Uang senilai Rp 1,4 juta yang diduga palsu tersebut diamankan dari pelapor yang sebelumnya menjual BBM pada HA.
Kepala Polsek Puding Besar, Kabupaten Bangka, Iptu Haris Diyanto Tampubolon mengatakan, HA kini ditahan terkait adanya laporan peredaran uang palsu.
"Uang palsu Rp 1,4 juta yang digunakan membeli enam jeriken BBM Pertalite atau sekitar 120 liter," kata Haris pada awak media, Sabtu (29/7/2023).
Penangkapan HA bermula dari laporan pemilik toko yang merasa curiga dengan uang pembayaran yang diberikan pelaku.
Ketika itu, pelaku membeli BBM dalam jumlah banyak dan meminta pemilik toko ikut ke ATM.
Di sana pelaku berpura-pura mengambil uang, kemudian memberikan uang palsu pada pemilik toko.
"Pemilik toko sempat curiga dan bertanya ke satpam. Kemudian uang dibawa pulang dan ditanyakan lagi pada saudaranya," ujar Haris.
Sampai akhirnya kejadian itu dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap di rumahnya, Sungailiat, Bangka.
Dalam transaksi pembelian BBM itu, pemilik toko mengaku sempat diintimidasi agar menjual BBMnya. Pelaku mencatut instansi polisi, meski dia telah diberhentikan.
"Dulunya diberhentikan karena kasus narkoba," ujar Haris.