Buka dibawa lari tapi itu perempuannya yang nyamperin," kata pengacara Fahmi.
Ia menjelaskan, ada pasal yang mengatur soal pembatalan perkawinan yakni Pasal 72 ayat 2 tentang kompilasi hukum islam.
Bunyinya:
"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri"
"Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," imbuh Ojat.
Terkait alasan Fahmi mengajukan pembatalan perkawinan, Ojat mengungkap penjelasan.
Ternyata Fahmi ingin agar statusnya tetap bujangan, bukan duda.
"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.
"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.
Menurutnya, proses sidang akan digelar setelah 14 hari dilakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama.
"Insya Allah satu kali sidang lah langsung putus.
Sekarang daftar dulu, 14 hari ada sidang, lalu kita dipanggil lagi buat putusan," terangnya.
Fahmi Lamar Teh Ende?
Sebelumnya dikabarkan, Fahmi Husaeni kembali mengejutkan publik lewat aksinya membawa parcel dan bunga menemui ibu dari Teh Nde, sang driver ojol viral.
Hal tersebut sontak membuat Fahmi yang menemui ibu Teh Nde diduga melamar sang janda usai resmi menceraikan mantan istrinya, Anggi Anggraeni.