Berita Viral

MALUNYA Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Ini, Songong Ajak Duel, Ternyata Lawannya Mantan Atlet MMA: Keok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ugal-ugalan ajak duel mantan atlet MMA

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

(Kompas.com/Aprida Mega Nanda)

Diolah dari artikel Kompas.com