Berita Viral

MALUNYA Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Ini, Songong Ajak Duel, Ternyata Lawannya Mantan Atlet MMA: Keok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ugal-ugalan ajak duel mantan atlet MMA

Unggahan itu pun mendapat komentar beragam dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang menilai pengemudi mobil city car itu salah memilih lawan.

“Wrong person, wrong place and wrong time… wrong aja yg penting,” tulis komentar @vollandvolt_

“DIA gak Pernah Nonton MMA eang.....Hhhhh Salah Pilih Lawan,” tulis akun @lekkoofficial_

“Yah salah lawan deh tuh orang. Atlet MMA diajak tarung,” tulis akun drg.mirza.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, setiap pengendara harus mengemudi dengan akal sehat sebab dengan konflik di jalan tidak akan ada untungnya.

“Cari musuh itu paling mudah di jalan raya, tapi masalahnya semua yang ada di jalan raya itu pengemudi bukan petarung. Jadi kalau ketemu apesnya, lawan yang diajak berantem lebih kuat atau kalah, akhirnya bukan siapa yang menang atau kalah, tapi yang jadi korban bisa melaporkan tindakan pidana,” ujar Sony.

Sony melanjutkan, mengemudi itu bukan hanya sembarang mengendarai kendaraan, tapi juga harus bisa mengontrol emosi.

“Pikirkan risiko terburuk dari akibat salah bereaksi (negatif), karena menyesal kemudian tidak ada gunanya. Jadi pastikan siap tidak hanya secara fisik tapi juga mental,” kata Sony.

Terakhir, Sony menyarankan untuk menghormati pengguna jalan lain agar terhindar dari konflik.

Baca juga: NASIB Pria Arogan yang Hajar Pemotor di Cimahi, Kini Lebaran di Dalam Sel, Tampang Sangar Hilang!

Rudy The Golden Boy lumpuhkan pengemudi ugal-ugalan, ini sosoknya (Instagram Rudygoldenboy)

“Seperti contoh saat berkendara kecepatan harus disesuaikan dengan aturan yang ada, bermanuver halus serta sesuai dengan etika,” ucapnya.

Jika melihat dari kacamata hukum, berkendara sembarangan bisa dikenai pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311.

Lebih detail berikut sanksi yang mengancam pengendara ugal-ugalan:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

Halaman
123