Berita Viral

NASIB Emak-emak Pamer Emas Pulang Haji, Kini Suarnati dalam Radar Bea Cukai, Bakal Kena Pajak?

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita jemaah haji 2023 berpenampilan nyentrik saat pulang ke Indonesia

Menurut Zaeni, emas yang dibeli dari luar negeri harus dikenakan pajak.

Terlebih jumlah emas yang dipamerkan Suarnati Daeng Kanang mencapai 180 gram.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya supaya kita tahu nilainya (harga emasnya),"

"setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan.

Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," terangnya.

Zaeni Rahman menjelaskan, barang yang dibeli jemaah haji bebas pajak jika barang tersebut nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

Baca juga: SOSOK Suarnati Jemaah Haji Tampil Nyentrik Sepulang dari Tanah Suci, Borong Emas 180 Gram: Nazar

Di atas dari nominal itu, maka jamaah haji diharuskan membayar pajak.

"Jika nilainya di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak.

Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," ucapnya.

Melansir dari Kompas.com, beberapa emas yang digunakan Suarnati ia beli di Tanah Suci dengan harga Rp1,2 juta per gram.

"Dari Makassar separuh ( emas) saya bawa. Sekitar 80 gram, kalau yang saya beli dari Tanah Suci mungkin 100 gram," kata Suarnati kepada awak media di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang Makassar.

"Saya belinya pakai uang real, pokoknya per gram sekitar Rp 1.200.000," ujarnya.

Sosok Suarnati Daeng Kanang

Suarnati Daeng Kanang viral usai dirinya pamera menggunakan perhiasan emas 180 gram sepulang dari ibadah haji.

Suarnati merupakan warga Kecamatan Tamalate, Makassar, ia tinggal di Jalan Muhammad Tahir Lepping.

Halaman
123