Sementara motif pembunuhan beserta kronologi pembunuhan masih didalami. .
Terhadap kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Warga Medan Heboh, Temukan 2 Mayat Laki-laki Mengapung di Parit, Posisi Telungkup, Ini Ciri-cirinya
Seorang warga di Medan dikagetkan dengan penemuan dua mayat laki-laki mengapung di parit.
Mayat tersebut dalam kondisi telungkup menggunakan pakaian lengkap.
Saksi mata langsung melaporkan temuannya itu ke kantor polisi terdekat.
Ia juga mengungkapkan ciri-ciri 2 mayat laki-laki itu.
Baca juga: TERUNGKAP Mayat dalam Karung di Pasuruan Ternyata Tewas Dibunuh, Pelaku Tak Terima Ditagih Utang
Dua mayat laki-laki ditemukan mengapung di parit di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara, tak jauh dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Jumat (30/6/2023) pagi.
Saat ditemukan, dua mayat itu dalam kondisi telungkup masih menggunakan pakaian lengkap.
Ciri-ciri dua kedua mayat laki-laki itu yang satu menggunakan kaus garis-garis warna biru putih dan celana pendeka warnah merah.
Adapun mayat kedua menggunakan kaus garis-garis warna merah dan celana jin. Jarak masing-masing mayat tiga meter antara satu dengan lainnya.
Mawardi, warga di lokasi, mengatakan, istrinya yang pertama kali melihat dua mayat tersebut pukul 06.00 WIB saat hendak mengambil air.
Saat melihat ke luar, istri Mawardi kaget melihat ada dua jasad manusia mengapung.
"Mayatnya sudah mengapung," kata Mawardi.
Di lokasi, tidak ditemukan kendaraan atau barang-barang yang berserakan.