Bahkan sampai sekarang kondisi David Ozora belum dikatakan sembuh seperti semula.
Baca juga: Anak Kabag Kelakuan Semaling Ini Video Mario Dandy Tukar Plat Rubicon, Jonathan Latumahina Murka
Di dalam sebuah postingan, Jonathan menceritakan efek cedera otak berat menyisakan cacat fisik.
"Lihat cara jalan David, dia endurance baru kuat 6 menit, berkali-kali jatuh karena pusat keseimbangan trauma berat," tulis Jonathan.
Bahkan kata Jonathan, David pernah jatuh sampai kakinya retak dan harus dipasang pen.
Kini, David Ozora masih harus menjalani fisioterapi.
Sebagai informasi sidang Mario Dandy ini akan dihadirkan sebanyak 43 orang saksi.
Adapun rincian 43 saksi tersebut terdiri dari 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas dan 10 saksi ahli.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan, orang tua David Ozora yakni Jonathan Latumahina dipastikan hadir di persidangan.
Selain Jonathan, orang tua Mario Dandy yakni Rafael Alun juga akan hadir.
"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan." kata dia.
"Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," ujarnya.
Baca juga: David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Dilarikan ke RS, Pergelangan Kaki Retak, Ini Sebabnya
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(Tribunnews/Sripoku)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com dan Sripoku.com