TRIBUNTRENDS.COM - Kontras Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam menjalani sidang perdana yang digelar pada Selasa (6/6/2023).
Mario Dandy tampak tertekan, Shane Lukas justru banjir dukungan.
Mario Dandy akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Pada sidang perdana ini, tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa Mario Dandy berada dalam kondisi tertekan.
"Siapa sih yang enggak tertekan?" ujar Andreas Nahot Silitonga kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (6/6/2023).
Kondisi tertekan itu disebut Nahot lantaran Mario merasa bersalah.
Sebab perbuatannya telah membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo turut mendekam di penjara.
Baca juga: KONTRAS! Mario Dandy Pede Jalani Sidang Perdana, Jalan Sambil Mendongak, Shane Malah Tertunduk Malu
"Kita sama-sama tahu enggak ada masalah sama bapaknya selama ini. Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua. Bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," ujarnya.
Sayangnya, Mario Dandy harus melalui rasa tertekan itu sendirian pada sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora ini.
Keluarganya tidak ada di sisi Mario Dandy, sebagaimana temannya, Shane Lukas yang banjir dukungan.
"Yang pasti bapaknya gabisa hadir karna sudah di Rutan KPK. Kalau dari ibunya saya rasa enggak cukup kuat untuk hadir disini mereka akan tetap mendoakan Mario menyaksikan," katanya.
Sementara dari Shane Lukas pada hari ini banjir dukungan dari berbagai kalangan simpatisan.
Dukungan itu terlihat dari banyaknya karangan bunga yang terpampang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terdapat delapan papan bunga yang seluruhnya bertuliskan dukungan terhadap Shane Lukas.
Baca juga: Tangan Terkepal Maju ke Muka Ayah David Siap Bertemu Mario, Hakim Kasus Sambo Akan Pimpin Sidang
"Ungkapkan kebenaran bro. Keadilan akan datang."
"Debata mandongani ho, Shane."
Begitulah beberapa petikan dukungan bagi Shane yang tertulis di papan bunga.
'Tangan Terkepal Maju ke Muka' Ayah David Siap Bertemu Mario, Hakim Kasus Sambo Akan Pimpin Sidang
'Tangan terkepal maju ke muka' itulah ungkapan yang diunggah Jonathan Latumahina sebelum bertemu terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy Satriyo dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023.
Siapa hakim yang bakal memimpin jalannya sidang?
Baca juga: Ngadepin Mafia! Murka Ayah David, Kasus Mario Dandy Seret, Ancam Pakai Hukum Rimba: Lihat Aja!
Mario Dandy dan Shane Lukas terdakwa penganiayaan David Ozora akan menjalani sidang perdana.
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Adapun agenda sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas adalah pembacaan dakwaan.
Jonathan Latumahina ayah dari David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas siap hadir di sidang perdana tersebut.
Hal ini terungkap dari postingan di akun Instagramnya @tidvrberjalan.
Sambil mengunggah sebuah foto bertuliskan "tangan terkepal maju kemuka" Jonathan Latumahina siap datang ke sidang.
"Bismillah sidang perdana dengan tersangka utama," tulis Jonathan Latumahina.
Sidang ini memang sudah lama dinanti-nantikan oleh Jonathan Latumahina.
Sebab akibat penganiayaan itu sang anak yakni David Ozora dirawat selama 53 hari di rumah sakit.
Bahkan sampai sekarang kondisi David Ozora belum dikatakan sembuh seperti semula.
Baca juga: Anak Kabag Kelakuan Semaling Ini Video Mario Dandy Tukar Plat Rubicon, Jonathan Latumahina Murka
Di dalam sebuah postingan, Jonathan menceritakan efek cedera otak berat menyisakan cacat fisik.
"Lihat cara jalan David, dia endurance baru kuat 6 menit, berkali-kali jatuh karena pusat keseimbangan trauma berat," tulis Jonathan.
Bahkan kata Jonathan, David pernah jatuh sampai kakinya retak dan harus dipasang pen.
Kini, David Ozora masih harus menjalani fisioterapi.
Sebagai informasi sidang Mario Dandy ini akan dihadirkan sebanyak 43 orang saksi.
Adapun rincian 43 saksi tersebut terdiri dari 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas dan 10 saksi ahli.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan, orang tua David Ozora yakni Jonathan Latumahina dipastikan hadir di persidangan.
Selain Jonathan, orang tua Mario Dandy yakni Rafael Alun juga akan hadir.
"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan." kata dia.
"Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," ujarnya.
Baca juga: David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Dilarikan ke RS, Pergelangan Kaki Retak, Ini Sebabnya
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(Tribunnews/Sripoku)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com dan Sripoku.com