TRIBUNTRENDS.COM - Tak terima akan dicerai oleh suami, seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) nekat menyiram suaminya dengan air panas.
Imbas aksinya itu, wanita itu divonis penjara delapan bulan di Singapura pada Selasa (30/5/2023) lalu.
Diketahui, mulanya wanita bernama Rahimah Nisva (29) asal Batam itu membuntuti suaminya sampai ke Singapura.
Suami Rahimah sendiri merupakan warga Malaysia yang tinggal di Singapura.
Dalam aksinya, Rahimah melakukan perjalanan dari Batam ke Singapura lalu sempat menyamar dan mempelajari kebiasaan suaminya sebelum menyiramkan air panas saat suaminya lengah.
Atas tindakannya tersebut, suaminya menderita luka bakar tingkat dua di punggung atasnya.
Baca juga: BOCOR Video Sidang Cerai Desta, Wajah Tertunduk, Mata Sembab Natasha Rizky Disorot, Bengkak
Sang suami memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya ingin menceraikan Rahima.
Dilansir dari Mothership (4/6/2023), menurut dokumen pengadilan, Rahimah dan suaminya telah menikah sejak 2019.
Mereka mendaftarkan pernikahannya di Batam, tempat tinggal Rahimah.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putri, yang lahir pada Januari 2023.
Kendati demikian, hubungan pasangan suami istri itu memburuk pada Desember 2022 karena sang suami merasa Rahimah terlalu posesif.
Kemudian pada 19 Maret 2023, sang suami berangkat ke Batam dari Singapura untuk menemui Rahimah dan ibunya.
Dalam pertemuan tersebut, suami Rahimah mengatakan ingin bercerai.
Saat itu Rahimah tidak menunjukkan adanya penolakan.
Tak lama kemudian suaminya kembali ke Singapura.