Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di tangan kiri dan kaki kiri.
Pelaku ditangkap
Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap.
Selain menemukan celurit yang digunakan pelaku, polisi juga menemukan 2 unit lainnya di rumah FRL.
Saat di Polresta Yogyakarta, polisi hanya menampilkan FRL. MFT tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman penjaran 5 tahun 6 bulan.
Kesal Tak Kunjung Diberi Warisan, Anak Tega Bacok Ibunya Sendiri, Asah Parang Sebelum Beraksi
Seorang pria di Kabupaten Serdangbedagai Sumatera Utara tega membacok ibunya sendiri.
Pria bernama Ikhsanul Kholiqin itu membacok ibunya sendiri, Sarmida (56) karena masalah pembagian harta warisan.
Diketahui, warga Dusun I, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai itu merasa kecewa karena ibunya tak kunjung memberi warisan berupa lahan sawit.
Dipicu amarah, pelaku yang sudah mengasah parang kemudian membacok kepala dan pundak korban pada Senin (24/4/2023) atau pada malam kedua lebaran idul fitri.
Kapolsek Pantai Cermin, M Tambunan mengatakan, dari keterangan saksi pelaku sudah mempersiapkan parang sebelum menemui korban.
Baca juga: KRONOLOGI Mantan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus Dibacok, Sang Anak yang Coba Menolong Ikut Kena Bacokan
"Pada sore dia sudah ketemu ibunya yang sedang berada di rumah keluarga pas di samping rumah pelaku.
Dia marah karena masalah harta warisan," kata Tambunan, Rabu (26/4/2023).
Usai cekcok pelaku pergi meninggalkan ibunya dan pergi ke dalam rumahnya.