Berita Viral

BERSYUKUR! Dapat Grasi dari Jokowi, Merry Utami Lolos Hukuman Mati, Ternyata Sudah 15 Tahun di Bui

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Merry Utami sudah 15 tahun di penjara kini lolos dari hukuman mati usai dapat grasi dari Presiden Jokowi

Namun, Merry dijebak oleh sindikat narkoba di Nepal.

Ia dijebak dengan modus dititipkan tas berisi 1,1 kg heroin tujuan ke Jakarta.

Dikutip dari TribunJateg.com, Merry diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2001 silam.

Hal itu, dikarenakan Merry kedapatan membawa narkotika jenis heroin sebanyak 1,1 kilogram

Lantas, pada tahun 2003, Pengadilan Negeri Tangerang mengvonis mati Merry Utami.

Merry termasuk dalam daftar narapidana terpidana mati.

Hingga tahun 2015, Merry sudah menjalani hukuman selama 15 tahun.

Merry Utami sudah 15 tahun di penjara (Kompas.id/YouTube Tribunnews)

"Yang bersangkutan total sudah 15 tahun berada di Lapas Wanita Kota Tangerang.

Selama di sini, beliau berkelakuan baik, bahkan menjadi panutan napi, " kata Kepala Lapas Wanita Kota Tangerang, Murbihastuti pada Senin (25/7/2016).

Ajukan Grasi

Lantas, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK), beberapa tahun lalu.

Namun, pengajuan grasi tersebut, ditolak.

Jokowi Berikan Grasi ke Merry Utami

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada Merry Utami, terpidana mati narkotika.

Hal tersebut, keputusan itu tersebut, tertuang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G 2023 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2023.

Halaman
123