Hasil dari tindak penipuan dan penggelapan itu digunakan KA untuk kehidupan sehari-hari serta membayar hutang-hutangnya.
Baca juga: Menikah di Usia 14 Tahun, Gadis Ini Jadi Ibu 3 Anak di Umur 18, Potret Hidupnya Buat Orang Sedih
Karena perbuatannya KA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
"Sekarang tersangkanya sudah kita tahan," sebut Apriadi.
(TribunJatim.com/Ani Susanti)
Artikel ini telah diolah dari TribunJatim.com dengan judul Pria Paruh Baya Gagal Dapat Istri sebelum Lebaran, Rp200 Juta Melayang karena Tipu Daya Mak Comblang