Mendapatkan vonis tersebut, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).
MA mengabulkan PK yang diajukan Anas.
Masa hukumannya berkurang menjadi delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).
Kala itu, Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Angelina Sondakh Turut Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum : Welcome Back Bestie