Selebrita

SAMA-SAMA Dibui Gegara Korupsi, Angelina Sondakh Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum: 'Welcome Bestie'

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelina Sondakh ikut sambut kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin

Seperti diketahui, Anas dan Angie pernah sama-sama tersangkut kasus korupsi Proyek Hambalang.

Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum pertama kali dikaitkan dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 berkat adanya pengakuan dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011.

Dua tahun berselang, KPK pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di tahun 2013.

Pada akhir September 2014, Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait lelang proyek Hambalang.

Anas juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari Grup Permai serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari Nazaruddin.

Ia juga menerima hadiah mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.

Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Setelah dijatuhi vonis tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Februari 2015, majelis hakim menyusutkan kembali hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Anas tetap dikenakan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski mendapatkan vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonan pun ditolak oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.

Anas justru mendapatkan vonis 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Baca juga: Anas Urbaningrum Koruptor Proyek Hambalang Bebas dari Lapas Sukamiskin April Ini, Dihukum Sejak 2013

Halaman
123