"Pengakuan tersangka melakukan penipuan kepada lima orang yang masing-masing dari mereka ada yang memberikan uang Rp40 juta sampai yang Rp50 juta," terangnya.
Agar para korban percaya, tersangka juga sempat memberikan uang pada korbannya Rp11 juta sebagai hasil penggandaan.
Uangnya didapat tersangka dipakai untuk bayar hutang.
Adapum Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.
Kapolres mengingatkan agar berhati-hati dengan modus penipuan dan penggandaan uang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Serial Killer di Banjarnegara! Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Bunuh 10 Orang Lalu Kubur di Kebun