Prahara Venna Melinda dan Ferry Irawan

Sidang KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Tak Setuju Istri Maju Caleg, Hubungan Intim jadi Pemicu

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta sidang perdana kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, bahas soal hubungan intim hingga nyaleg.

Terdakwa kemudian menempelkan dahinya ke bagian hidung korban dengan sangat keras sekitar 5 menit.

Diperlakukan seperti itu Venna Melinda merasa kesakitan dan berteriak. Kemudian terdakwa melepaskan dan bangun dari tempat tidur.

Korban kemudian bangun dan hidungnya mengucur darah yang membasahi kaos dan berceceran di lantai kamar hotel.

Saat korban akan mencari ponsel milik dihalangi. Demikian juga saat akan menelepon dengan telepon dari kamar hotel langsung direbut oleh terdakwa.

Melihat kondisi istrinya yang bercucuran darah, terdakwa berusaha untuk membantu membersihkan, namun ditolak oleh Venna Melinda yang mengaku trauma dengan perbuatannya suaminya.

Korban kemudian keluar kamar bertemu dengan petugas hotel dan meminta untuk melapor kepada polisi.

Saat korban hendak masuk kembali ke dalam kamar hotel, kemudian oleh terdakwa tubuh Venna Melinda didorong ke arah tembok seakan hendak mencekik lehernya.

Selanjutnya Venna Melinda berkata, "Jangan bunuh saya, ingat kamu punya ibu dan adik perempuan,".

Mendengar perkataan Venna Melinda membuat emosi terdakwa mereda dan tidak melakukan apa-apa lagi.

Baca juga: Untung Cuma 9 Bulan Ibu Ferry Irawan Bersyukur Anaknya Nikah Singkat dengan Venna Melinda: Sadis!

Ferry Irawan hadiri sidang perdana kasus KDRT ke Venna Melinda (YouTube Intens Investigasi)

Kuasa Hukum Ferry Irawan Menepis Dakwaan Jaksa

Sementara Jefry Simatupang, penasehat hukum Ferry Irawan kepada awak media menepis materi surat dakwaan Tim JPU.

Karena hidung korban yang mengeluarkan darah diakibatkan oleh perbuatan korban sendiri yang memukul kepalanya sendiri sebanyak tiga kali.

Selain itu Venna Melinda juga tidak mengalami trauma berat sebagaimana korban KDRT berat.

Karena pasca kejadian malah bolak-balik tampil talk show di sejumlah stasiun TV.

Dalam pembelaannya Jefry juga meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan Tim JPU batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Halaman
1234