Berita Viral

Tolak Beri Maaf, Keluarga David Cium Gesture Mencurigakan Pihak Mario Dandy: Jangan Sampai Damai

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gestur mencurigakan pihak Mario Dandy jadi alasan keluarga David tolak beri maaf, ternyata karena ini.

"Berlaku untuk tiga-tiganya. Jadi, di media sosial ayahnya David juga menyampaikan, kalau ingin minta ampunan mintalah ampunan kepada tuhan kalian masing-masing," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini pada Kamis (23/3/2023).

Saat ini, kata Mellisa, pihak keluarga David masih berat untuk memaafkan mereka setelah tercium adanya indikasi memanfaatkan pemberian maaf sebagai keringanan hukuman Mario Dandy Cs.

Baca juga: Jonathan Latumahina Tak akan Ampuni Mario Dandy, Dipicu Chat & Sebar Video Aniaya David: Menantang

Ayah David cabut ucapannya, kini ogah maafkan Mario Dandy (Kolase YouTube Kompas TV, Twitter @seeksixsuck)

"Sehingga lebih baik mereka tunjukkan saja itikad baiknya dengan tidak berbelit-belit dan tidak berbohong," pungkasnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Halaman
123