Mereka yang melakukan tempus bisanya karena alasan tak kuat menahan lapar atau kelelahan.
Arti kata tempus juga ada dalam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Di KBBI, tempus adalah waktu (sebagai kategori semantis).
Tempus memiliki arti dalam bidang ilmu linguistik.
Sehingga ada perbedaan arti kata tempus dalam KBBI dan kata 'tempus' yang populer di kalangan anak Medan saat puasa Ramadan.
Baca juga: Apa Arti Thrifting Istilah Viral TikTok? Bisnis Baju Bekas Impor Bikin Jokowi Ketar-ketir, Kenapa?
Godin
Untuk kosa kata godin ini cukup populer di kalangan anak muda Sunda ketika puasa Ramadan tiba.
Sama halnya dengan mokel, godin merujuk pada hal batal puasa sebelum waktunya.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, godin adalah istilah yang digunakan anak muda ketika makan siang hari di Bulan Ramadan dengan sembunyi atau diam-diam.
Artinya godin, membatalkan puasa di siang hari, tidak hanya makan.
Namun termasuk minum, merokok dan lain-lain dengan cara diam-diam.
Orang yang melakukan godin akan melanjutkan lagi puasa seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Hukum membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja
Mokel, mokah, tempus, atau godin sebaiknya dihindari saat Ramadan 2023.
Sebab membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa alasan tertentu, merupakan dosa.
Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa ibadah puasa adalah pilar agama, rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.
Hal itu tergambar dalam hadis Abdullah bin Umar bahwa beliau SAW bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa Ramadan," (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad).
Berdasarkan dalil di atas, ibadah puasa tidak boleh dibatalkan dengan sengaja. Jikapun terpaksa tidak berpuasa atau membatalkannya di siang hari Ramadan, harus ada uzur syar'i atau alasan yang logis dan dibenarkan Islam kenapa harus membatalkan puasa tersebut.
Sebagai misal, ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kesehatan bayinya boleh membatalkan puasanya, demikian juga musafir yang bepergian jauh, orang sakit, hingga orang tua renta dan lansia diizinkan membatalkan puasa tersebut.
Sebagai konsekuensinya, orang-orang yang disebutkan tadi wajib mengganti puasanya di luar Ramadan jika mampu.
Kalau tidak, mereka wajib membayar fidyah atau memberi makan orang miskin dengan takaran satu mud atau 6.75 ons.
Akan tetapi, jika meninggalkan puasa tanpa uzur syar'i, tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharamannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ramadhan Kareem Artinya Apa? Bahasa Arab Populer Menelang Bulan Puasa, Ini Makna dan Hukumnyadan di TribunJatim.com dengan judul Mengenal Arti Kata Mokel, Mokah, Godin, dan Tempus, Dosa Jika Dilakukan saat Ramadan 2023?